Arisan Bodong Terungkap: 85 Orang Jadi Korban Penipuan Terorganisir

Jakarta – Kasus arisan bodong berhasil dibongkar Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dengan berkedok investasi dan pinjam dana. Pihak polisi berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial SFM (21).
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menyebut SFM berperan sebagai admin grup WhatsApp arisan bernama ‘Gu Arisan Bybiyu’. Dan di dalam grup itu pelaku membuat skema promosi investasi dengan istilah dana pinjaman (Dapin) dengan sistem slot.

“Semisal investasi Rp 1 juta dalam waktu 10 hari jadi Rp 1,4. Investasi Rp 2 juta dalam waktu 10 hari jadi Rp 2,8 juta. (Investasi) Rp 3 juta jadi Rp 4,2 juta. (Investasi) Rp 4 juta jadi Rp 5,6 juta. (Investasi) Rp 5 juta menjadi Rp 7 juta,” ungkap Ade Ary dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/1/2024).

“Skema (Pelaku) bertindak sebagai pengelola dan menawarkan jenis produk investasi melalui WhatsApp, lalu menjanjikan keuntungan kepada para investor dan juga peminjam dana,” lanjutnya.

Ditambah dengan beberapa promosi yang cukup masif, lanjut Ade Ary, beberapa orang tertarik dan bertanya lalu ikut berinvestasi. Hingga pada investasi pertama, korban diberi keuntungan sesuai yang dijanjikan. Tetapi tidak pada transaksi berikutnya.

“Jelas tentunya korban-korban awal yang ikut investasi awal dapat keuntungan, skema ponzi seperti itu. Dan juga keuntungannya bukan dari bisnis yang dijalankan, namun dari uang member berikutnya, itu diputer lagi. Kemudian member terakhir tidak akan pernah dapat keuntungan,” jelas Ade Ary.

Berdasarkan informasi didapat, dia menyebut ada sebanyak 425 member yang tergabung dalam grup WhatsApp yang dibuat pelaku. Total sebanyak 85 di antarannya menjadi korban dan menerima kerugian.

Baca juga :  Alasan Kontroversial di Balik Larangan iPhone 16 di Pasar Indonesia

Untuk setiap investor, lanjut Ade Ary, pelaku rata-rata meraup keuntungan mulai dari Rp 50 hingga Rp 2 juta. Dan uang tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya.

“Pengakuan tersangka menggunakan dana investor yang masuk untuk keperluan pribadi dan kegiatan investasi pengumpulan dana dari masyarakat ini tidak memiliki izin dari Bappeti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan juga OJK (Otoritas Jasa Keungan),” ucapnya.

Meski demikan, polisi belum dapat merinci jumlah kerugian maupun transaksi keuangan dalam kasus arisan bodong itu. Tetapi dikatakan, pelaku membeli mobil hingga membuka usaha binatu (laundry) dari hasil penipuan yang dijalankannya sejak September 2024 lalu.

“Total nilainya sampai sekarang kami mohon waktu masih dalam proses audit pendalaman. Dan kami membutuhkan banyak data yang dikorelasikan dengan instasi terkait,” pungkasnya.

Dari perbuatnnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni dengam Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda Rp 1.000.000.000.

Ditambah Pasal 378, KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *